Apa Salahnya Menghormati Komunitas Baha'i?

 
Apa Salahnya Menghormati Komunitas Baha'i?
Sumber Gambar: (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Laduni.ID, Jakarta – Indonesia merupakan negara yang menjamin kemerdekaan penduduknya untuk menjalankan agama dan kepercayaannya. Ini sudah dituangkan dalam UUD 1945, salah satu sumber hukum tertinggi di negeri ini.

Tidak ada istilah agama yang diakui atau tidak di Indonesia, tetapi adanya adalah agama resmi. Saat ini di Indonesia terdapat 6 agama resmi yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Konghuchu.

Namun, di luar itu terdapat agama-agama lainnya yang hidup dan berkembang. Misalnya Yahudi, Shikh, Zoroaster, Taois, Shinto dll, termasuk Baha'i. Agama-agama ini tidak termasuk agama resmi namun bukan berarti terlarang.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN