Apa Salahnya Menghormati Komunitas Baha'i?
 
                     Laduni.ID, Jakarta – Indonesia merupakan negara yang menjamin kemerdekaan penduduknya untuk menjalankan agama dan kepercayaannya. Ini sudah dituangkan dalam UUD 1945, salah satu sumber hukum tertinggi di negeri ini.
Tidak ada istilah agama yang diakui atau tidak di Indonesia, tetapi adanya adalah agama resmi. Saat ini di Indonesia terdapat 6 agama resmi yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Konghuchu.
Namun, di luar itu terdapat agama-agama lainnya yang hidup dan berkembang. Misalnya Yahudi, Shikh, Zoroaster, Taois, Shinto dll, termasuk Baha'i. Agama-agama ini tidak termasuk agama resmi namun bukan berarti terlarang.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
.png) 
						
					 
									 Rp1.300.000
                Rp1.300.000
             Rp119.000
                Rp119.000
             Rp195.000
                Rp195.000
             Rp107.000
                Rp107.000
             
                 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    
Memuat Komentar ...