Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Shalat

Tuntunan Fiqih Terkait Orang yang Lupa Membaca Al-Fatihah dalam Shalat

02 Sep 2021 · 8.241 dibaca · Shalat

Laduni.ID, Jakarta - Dalam Mazhab Syafi'i, membaca Surat Al-Fatihah dalam setiap rakaat shalat adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar lagi, baik oleh imam, makmum atau yang shalat sendirian. Landasannya adalah Hadis Nabi yang artinya, “Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Al-Fatihah.”

Namun bagaimana bila terjadi lupa atau ragu terhadap bacaan Al-Fatihah? Sepertinya tidak semua orang mengetahui ini, sehingga bingung apa yang harus dilakukan ketika hal tersebut terjadi. Ada juga yang menyamakan diri dengan makmum masbuq padahal itu salah, sebab statusnya bukan masbuq.

Berikut ini adalah uraian aturannya:

1. Bila sesaat sebelum imamnya rukuk, seorang makmum tiba-tiba ragu apakah sebelumnya dia sudah membaca Al-Fatihah atau belum? atau dia ingat bahwa dirinya belum membaca Al-Fatihah di rakaat tersebut, maka yang harus dilakukan adalah membaca Al-Fatihah dengan sempurna dari awal hingga akhir, bukan langsung rukuk mengikuti imam.

Dalam kondisi ini, dia diberi toleransi keterlambatan hi

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →