Tuntunan Fiqih Terkait Orang yang Lupa Membaca Al-Fatihah dalam Shalat

 
Tuntunan Fiqih Terkait Orang yang Lupa Membaca Al-Fatihah dalam Shalat
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Dalam Mazhab Syafi'i, membaca Surat Al-Fatihah dalam setiap rakaat shalat adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar lagi, baik oleh imam, makmum atau yang shalat sendirian. Landasannya adalah Hadis Nabi yang artinya, “Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Al-Fatihah.”

Namun bagaimana bila terjadi lupa atau ragu terhadap bacaan Al-Fatihah? Sepertinya tidak semua orang mengetahui ini, sehingga bingung apa yang harus dilakukan ketika hal tersebut terjadi. Ada juga yang menyamakan diri dengan makmum masbuq padahal itu salah, sebab statusnya bukan masbuq.

Berikut ini adalah uraian aturannya:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN