Bagaimana Hukum dan Kriteria Tasyabbuh? Ini Penjelasannya
Laduni.ID, Jakarta – Para ulama membahas hukum menyerupai (tasyabbuh) terhadap non-muslim. Konteks yang mereka bahas kala itu adalah pakaian khas non-muslim, “apakah boleh dipakai oleh muslim, atau tidak boleh, karena tasyabbuh itu?”
Di antara ulama yang membahas hal ini adalah Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur (1250 H-1320 H) dalam Bughyah al-Mustarsyidin dan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari. Inti pembahasan mereka menegaskan bahwa mirip itu tak mesti sama. Oleh karena itu, kemiripan suatu tradisi antara non-muslim dan muslim, tak lantas meniscayakan tradisi itu dilarang, sesuai penjelasan dan standar tertentu.
Sayyid Abdurrahman dalam Bughyah al-Mustarsyidin menjelaskan senarai hukum tasyabbuh. Konteksnya – sekali lagi – masih tentang pakaian non-muslim. Menurut Mufti Hadramaut Yaman di masanya ini, tasyabbuh memiliki tiga dampak, yaitu adakalanya menyebabkan kufur, berdampak dosa, dan makruh. Berikut penjelasan beliau.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp142.900
Rp362.500
Rp415.000
Rp135.000
Memuat Komentar ...