07 Sep 2021 · 10.645 dibaca · Artikel Keagamaan
Laduni.ID, Jakarta – Para ulama membahas hukum menyerupai (tasyabbuh) terhadap non-muslim. Konteks yang mereka bahas kala itu adalah pakaian khas non-muslim, “apakah boleh dipakai oleh muslim, atau tidak boleh, karena tasyabbuh itu?”
Di antara ulama yang membahas hal ini adalah Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur (1250 H-1320 H) dalam Bughyah al-Mustarsyidin dan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari. Inti pembahasan mereka menegaskan bahwa mirip itu tak mesti sama. Oleh karena itu, kemiripan suatu tradisi antara non-muslim dan muslim, tak lantas meniscayakan tradisi itu dilarang, sesuai penjelasan dan standar tertentu.
Sayyid Abdurrahman dalam Bughyah al-Mustarsyidin menjelaskan senarai hukum tasyabbuh. Konteksnya – sekali lagi – masih tentang pakaian non-muslim. Menurut Mufti Hadramaut Yaman di masanya ini, tasyabbuh memiliki tiga dampak, yaitu adakalanya menyebabkan kufur, berdampak dosa, dan makruh. Berikut penjelasan beliau.
حَاصِلُ مَا ذَكَرَهُ العُلَمَاءُ فِي التَّزَيِّي بِزَي الكُفَّارِ أَنَّهُ إِمَّا
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+