Hukum Bermakmum pada Orang Fasiq dan Ahli Bid'ah

 
Hukum Bermakmum pada Orang Fasiq dan Ahli Bid'ah
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Dalam shalat jamaah, imam memiliki peran yang sangat inti, sebab tanpa imam maka shalat jamaah tidak sah dan kehilangan manfaat dari shalat berjamaah. Lagi pula, tidak semua orang dapat menjadi imam shalat, hanya orang yang memenuhi kriteria saja yang dapat mengemban tanggung jawab besar tersebut.

Ada dua golongan yang sepatutnya tak dijadikan sebagai imam shalat, yaitu yang fasiq dan ahli bid’ah.

1. Orang Fasiq

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN