Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Hukum Bermakmum pada Orang Fasiq dan Ahli Bid'ah

29 Sep 2021 Β· 4.131 dibaca · Artikel Keagamaan

Laduni.ID, Jakarta - Dalam shalat jamaah, imam memiliki peran yang sangat inti, sebab tanpa imam maka shalat jamaah tidak sah dan kehilangan manfaat dari shalat berjamaah. Lagi pula, tidak semua orang dapat menjadi imam shalat, hanya orang yang memenuhi kriteria saja yang dapat mengemban tanggung jawab besar tersebut.

Ada dua golongan yang sepatutnya tak dijadikan sebagai imam shalat, yaitu yang fasiq dan ahli bid’ah.

1. Orang Fasiq

Fasiq adalah pelaku dosa besar yang tidak bertaubat atau pelaku dosa kecil yang dilakukan terus menerus. Misalnya, pemabuk, penjudi, orang yang jarang shalat, jarang zakat, koruptor, penipu dan sebagainya.

2. Ahli Bid'ah

Istilah ahli bid'ah digunakan para ulama untuk pengikut aliran sesat, bukan pada orang yang melakukan amaliyah yang diperselisihkan hukumnya oleh para ulama fiqih. Jadi, meskipun ulama Mazhab Hanbali menganggap qunut subuh bid'ah, tetapi mereka tidak menyebut ulama Syafi'iyah yang menganjurkan qunut sebagai ahli bid'ah.

Hanya orang Waha

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →