Definisi Kiai menurut Kiai As'ad Syamsul Arifin
Laduni.ID, Jakarta – Gelar “Kiai” di Indonesia merujuk kepada orang-orang yang memiliki pemahaman ilmu agama lebih tinggi daripada orang pada umumnya. Gelar ini memiliki penyebutan yang berbeda di tiap-tiap daerah, namun substansi dari definisinya tidaklah bergeser sedikitpun.
Gelar Kiai sendiri disematkan oleh masyarakat yang merasakan langsung manfaat dari ilmu yang dimiliki, memang pada dasarnya mereka yang memiliki ilmu agama haruslah mengamalkan apa yang ia dapat kepada masyarakat.
Merujuk pada UU Pesantren No. 18/2019, gelar kiai didefinisikan sebagai sebutan bagi orang yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figure, teladan, atau menjadi pengasuh pondok pesantren.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp121.500
Rp199.000
Rp187.000
Rp137.000
Memuat Komentar ...