26 Oct 2021 · 18.511 dibaca · Kolom
Laduni.ID, Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan disebutkan, “Bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana pihak ketiga dalam bentuk simpanan dan kemudian menyalurkannnya ke masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.”
Dalam pengertian tersebut bank berfungsi sebagai penolong keuangan di dalam pembiayaan dan pembangunan yang terus berlangsung kepada masyarakat. Untuk menjalankan fungsinya, bank memiliki sumber dana yang berasal dari:
1. Dana yang berasal dari bank itu sendiri yang berupa setoran modal pada saat pendirian bank.
2. Dana yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk bentuk simpanan giro, simpanan tabungan dan simpanan deposito.
3. Dana yang berasal dari lembaga keuangan non-bank yang berasal dari pinjaman dana berupa kredit likuiditas dan call money.
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+