Pengalokasian Dana Bank dalam Bentuk Kredit serta Pertumbuhannya di Masa Pandemi

 
Pengalokasian Dana Bank dalam Bentuk Kredit serta Pertumbuhannya di Masa Pandemi
Sumber Gambar: Lifepal

Laduni.ID, Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan disebutkan, “Bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana pihak ketiga dalam bentuk simpanan dan kemudian menyalurkannnya ke masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.”

Dalam pengertian tersebut bank berfungsi sebagai penolong keuangan di dalam pembiayaan dan pembangunan yang terus berlangsung kepada masyarakat. Untuk menjalankan fungsinya, bank memiliki sumber dana yang berasal dari:

1. Dana yang berasal dari bank itu sendiri yang berupa setoran modal pada saat pendirian bank.

2. Dana yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk bentuk simpanan giro, simpanan tabungan dan simpanan deposito.

3. Dana yang berasal dari lembaga keuangan non-bank yang berasal dari pinjaman dana berupa kredit likuiditas dan call money.

Salah satu kegiatan perbankan adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah funding. Menghimpun dana maksudnya mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas, dengan memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN