Pengalokasian Dana Bank dalam Bentuk Kredit serta Pertumbuhannya di Masa Pandemi

Laduni.ID, Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan disebutkan, “Bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana pihak ketiga dalam bentuk simpanan dan kemudian menyalurkannnya ke masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.”
Dalam pengertian tersebut bank berfungsi sebagai penolong keuangan di dalam pembiayaan dan pembangunan yang terus berlangsung kepada masyarakat. Untuk menjalankan fungsinya, bank memiliki sumber dana yang berasal dari:
1. Dana yang berasal dari bank itu sendiri yang berupa setoran modal pada saat pendirian bank.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...