14 Nov 2021 · 77.748 dibaca · Tekno & Disruption
Laduni.ID, Jakarta - Ngomong-ngomong tentang Kripto (Crypto Currency), PWNU Jawa Timur sudah jelas menyatakan haram untuk alat transaksi. MUI Pusat menerbitkan fatwa bahwa kripto sebagai mata uang adalah haram, juga tidak sah sebagai aset yang diperjualbelikan. Namun MUI masih memberikan “exit fatwa”, yaitu bila Kripto memiliki underlying aset maka boleh dan sah diperjualbelikan.
Kawan,
Kripto ini hasil teknologi yang berbasis pada block-chain, sebuah istilah yang memerlukan pemahaman dan praktik yang mendalam. Sementara block-chain adalah basis teknologi desentralisasi yang menjadi trend pengembangan teknologi saat ini dan masa depan. Coba tengok dan simak video atau artikel perkembangan teknologi ke depan yang banyak berbasis pada virtual-reality, sebuah “dunia baru” yang akan dibangun oleh banyak pengembang besar yang saling terhubung-dan-saling-memahami-serta-menyesuaikan (interprobility), sehingga bangunan “dunia baru” itu jelas menjadi sebuah dunia yang tanpa batas, karena berasal dari manifestasi angan da
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+