Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Istihadhoh

Hukum Menyumbat kemaluan Bagi yang Istihadhah

15 Nov 2021 · 18.923 dibaca · Istihadhoh

Laduni.ID, Jakarta - Apakah hukum wajib menyumbat kemaluan bagi orang yang istihadhah masih berlaku ketika orang tersebut yakin bahwa darah tidak akan keluar ketika dalam shalat?. Kalau memang yakin bahwa darah tidak akan keluar, maka tidak wajib menyumbat kemaluan.

Istihadhah adalah darah yang keluar selain haid dan nifas, yaitu darah yang tidak memenuhi syarat-syarat darah haid dan nifas. Darah yang tidak memenuhi persyaratan darah haid yaitu, darah yang keluar sebelum umur 9 tahun, atau sudah umur 9 tahun tetapi pada masa tidak boleh haid (yakni mengeluarkan darah pada masa batas minimal suci antara dua haid yaitu lima belas hari lima belas malam), tidak mencapai 24 jam (batas minimal haid) atau melebihi 15 hari (batas maksimal haid). Adapun darah yang tidak memenuhi persyaratan nifas adalah darah yang keluar melebihi 60 hari (batas maksimal nifas).

Baca Juga : 

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →