19 Nov 2021 Β· 2.316 dibaca · Artikel Keagamaan
Laduni.ID, Jakarta – Bila anda menanyakan pertanyaan ini pada pembaca buku yang hanya mengenal fikih sebatas kulit-kulitnya, seperti buku-buku pengantar studi islam misalnya, maka kemungkinan besar akan dijawab, ya, fikih perlu berubah bahkan perubahan itu adalah sebuah keniscayaan yang harus dilakukan.
Namun bila anda menanyakan pertanyaan yang sama pada orang yang betul-betul menggeluti fikih dan paham kaidah serta ushulnya, maka jawabannya adalah, tidak, fikih tidak perlu berubah dan memang tidak boleh diubah.
Yang harus berubah sebagai keniscayaan pergantian masa dan tempat bukanlah fikih, tapi putusan fatwa terhadap kasus spesifik. Fikihnya tetap seperti sedia kala, namun di ranah fatwa harus selalu dikontekstualisasi. Apa beda keduanya? Begini contohnya:
Fikih mengatakan bahwa hukum makan babi dalam keadaan normal adalah haram. Ini sampai kiamat tidak akan berubah. Yang berubah adalah ketika ada orang yang kelaparan di tengah hutan menelepon seorang mufti apakah boleh dia memakan babi karena tidak ada makanan lain saat itu baginya? Sang Mu
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+