Ustadz Ma’ruf Khozin: Trauma Cutex dan Henna Syar'i
Laduni.ID, Jakarta – Dalam bulan ini Komisi Fatwa MUI Jatim menerima pengajuan produk halal berupa Cutek dan Henna yang membawa nama syar'i. Soal label Halal memang sudah diatur dalam Undang-undang Jaminan Produk Halal, tentu agar masyarakat tidak was-was dalam memakai sebuah produk.
Tapi ketika memakai nama syar'i bukan sekedar barangnya adalah halal, tapi syar'i di sini dapat dipakai untuk salat serta tidak menghalangi air saat berwudhu atau mandi junub. Ulama Mazhab Syafi'i menjelaskan:
ﺧﻀﺒﻬﻤﺎ ﺑﺣﻨﺎء ﻭﺑﻘﻲ ﺟﺮﻣﻪ ﻟﺰﻣﻪ ﺇﺯاﻟﺔ ﻋﻴﻨﻪ ﻷﻧﻪ ﻳﻤﻨﻊ ﻭﺻﻮﻝ اﻟﻤﺎء ﺇﻟﻰ اﻟﺒﺸﺮﺓ ﻓﻠﻮ ﺑﻘﻲ ﻟﻮﻥ اﻝﺣﻨﺎء ﺩﻭﻥ ﻋﻴﻨﻪ ﻟﻢ ﻳﻀﺮﻩ ﻭﻳﺼﺢ ﻭﺿﻮءﻩ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp249.000
Rp259.000
Rp309.000
Memuat Komentar ...