29 Nov 2021 · 2.355 dibaca · Artikel Keagamaan
Laduni.ID, Jakarta – Dalam bulan ini Komisi Fatwa MUI Jatim menerima pengajuan produk halal berupa Cutek dan Henna yang membawa nama syar'i. Soal label Halal memang sudah diatur dalam Undang-undang Jaminan Produk Halal, tentu agar masyarakat tidak was-was dalam memakai sebuah produk.
Tapi ketika memakai nama syar'i bukan sekedar barangnya adalah halal, tapi syar'i di sini dapat dipakai untuk salat serta tidak menghalangi air saat berwudhu atau mandi junub. Ulama Mazhab Syafi'i menjelaskan:
ﺧﻀﺒﻬﻤﺎ ﺑﺣﻨﺎء ﻭﺑﻘﻲ ﺟﺮﻣﻪ ﻟﺰﻣﻪ ﺇﺯاﻟﺔ ﻋﻴﻨﻪ ﻷﻧﻪ ﻳﻤﻨﻊ ﻭﺻﻮﻝ اﻟﻤﺎء ﺇﻟﻰ اﻟﺒﺸﺮﺓ ﻓﻠﻮ ﺑﻘﻲ ﻟﻮﻥ اﻝﺣﻨﺎء ﺩﻭﻥ ﻋﻴﻨﻪ ﻟﻢ ﻳﻀﺮﻩ ﻭﻳﺼﺢ ﻭﺿﻮءﻩ
“Jika tangan dan kaki diberi warna Henna dan zatnya masih tersisa maka wajib dihilangkan dulu. Sebab bendanya dapat menghalangi air ke kulit. Kalau yang tersisa hanya warna saja tidak bendanya maka boleh dan wudhunya sah.” (Majmu', 1/426)
LPPOM MUI Jatim sedang menguji apakah Henna Syar'i tersebut dapat menghalangi air ke kulit saat wudhu atau tidak. Kemarin sudah diuji coba ke dalam ai
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+