30 Nov 2021 · 2.033 dibaca · Pemilu/ Pilkada/ Pemilihan Umum Lainnya
Laduni.ID, Jakarta – Pengawasan pemilu merupakan sebuah keniscayaan dalam setiap kontestasi demokrasi di Indonesia. Tanpa sebuah pengawasan tentunya kualitas pemilu/pemilihan tidak bisa dipertanggung jawabkan, bahkan akan menghasilkan kualitas yang buruk. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pemilu maupun pemilihan, di mana skema pengawasan semakin diperkuat melalui berbagai aturan main baik dalam perspektif hukum pemilu maupun aturan teknis lainnya.
Namun tidak cukup pengawasan dilakukan oleh penyelenggara pemilu, pemerintah maupun peserta pemilu itu sendiri, harus didorong oleh seluruh lapisan masyarakat terutama pemilih (yang memiliki hak suara). Tentunya kita pun tidak bisa mengabaikan stakeholder sebagai penyambung lidah masyarakat baik dalam bentuk komunitas, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan maupun kalangan akademisi yang sudah banyak bersentuhan dengan lembaga pengawas di tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat kelurahan.
Di sisi lain, dalam UU Tentang Pemilu disebutkan bahwa pemilu merupakan sarana
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+