01 Dec 2021 · 1.610 dibaca · Artikel Keagamaan
Laduni.ID, Jakarta – Pembahasan panjang di atas (sebelumnya) adalah tentang jenis kripto yang tidak wajar. Saya sebut tidak wajar sebab harganya tidak mempunyai patokan manfaat riil yang jelas. Sebagai mata uang ia tidak mempunyai underlying asset yang jelas dan melabrak regulasi. Sebagai aset ia juga tidak mempunyai manfaat yang nyata. Karena itu wajar bila ada pihak yang memberi vonis haram pada "harta ghaib" satu ini. Dalam bahasa umum, kata haram berarti "dilarang".
Namun bagaimana dengan versi kripto yang tidak demikian? Beberapa jenis kripto dibuat berdasarkan aset yang nyata di alam nyata. Beberapa lainnya dibuat berdasarkan harga uang yang nyata, dolar misalnya. Untuk yang seperti ini tidak masalah secara fikih.
Dalam putusan LBM PWNU Jatim yang menghebohkan itu pun ada klausul, “Cryptocurrenc
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+