Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum terkait Jenazah

Hukum Merawat Jenazah Non-Muslim

08 Dec 2021 · 3.195 dibaca · Hukum terkait Jenazah

Laduni.ID, Jakarta – Dalam kehidupan bermasyarakat, hubungan antara muslim dan non-muslim sudah memiliki kententuan yang berlaku, jika hal tersebut mengenai akidah dan ibadah maka telah jelas batasannya. Namun ketika dalam hubungan interaksi sosial, maka dibolehkan sebagaimana dalam Al-Quran:

۞ عَسَى اللّٰهُ اَنْ يَّجْعَلَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ الَّذِيْنَ عَادَيْتُمْ مِّنْهُمْ مَّوَدَّةًۗ وَاللّٰهُ قَدِيْرٌۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ.

Artinya: “Mudah-mudahan Allah menimbulkan kasih sayang di antara kamu dengan orang-orang yang pernah kamu musuhi di antara mereka. Allah Mahakuasa. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Mumtahanah: 7)

Lalu, bagaimana jika hubungan tersebut berkaitan dengan pemulasaraan jenazah seorang non-muslim dan apa hukumnya menurut Islam? Sedangkan pemulasaraan tersebut dilakukan oleh seorang mudin atas permintaan dari keluarga yang kebanyakan muslim.

  • Baca juga: 
🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →