Hukum Merawat Jenazah Non-Muslim
Laduni.ID, Jakarta – Dalam kehidupan bermasyarakat, hubungan antara muslim dan non-muslim sudah memiliki kententuan yang berlaku, jika hal tersebut mengenai akidah dan ibadah maka telah jelas batasannya. Namun ketika dalam hubungan interaksi sosial, maka dibolehkan sebagaimana dalam Al-Quran:
۞ عَسَى اللّٰهُ اَنْ يَّجْعَلَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ الَّذِيْنَ عَادَيْتُمْ مِّنْهُمْ مَّوَدَّةًۗ وَاللّٰهُ قَدِيْرٌۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ.
Artinya: “Mudah-mudahan Allah menimbulkan kasih sayang di antara kamu dengan orang-orang yang pernah kamu musuhi di antara mereka. Allah Mahakuasa. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Mumtahanah: 7)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp121.500
Rp599.000
Rp69.000
Rp169.000
Memuat Komentar ...