Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Kolom

Pinjol Ilegal Mencekik Masyarakat di Saat Pandemi Covid-19

09 Dec 2021 · 2.396 dibaca · Kolom

Laduni.ID, Jakarta – Fintech atau finansial tecnologi merupakan inovasi tekonologi yang dikembangkan dalam bidang finansial, sehingga transaksi keuangan bisa dilakukan dengan lebih mudah, praktis dan efisien.

Kehadiran fintech ini sangat membantu dan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai macam layanan keuangan. Apalagi pada masa pandemi saat ini di mana masyarakat dianjurkan untuk mengurangi kegiatan diluar rumah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Layanan fintech ini dapat diakses dengan mudah dan semakin berkembangnya teknologi pada masa sekarang ini, masyarakat tidak diharuskan bepergian jauh untuk dapat mengakses layanan keuangan tersebut. Dengan adanya layanan fintech yang lebih mudah, masyarakat sangat terbantu, apalagi ketika sedang membutuhkan dana yang mendesak untuk kebutuhan pribadinya, mengembangkan usaha atau pembiayaan kuliah.

Seiring berjalannya waktu, saat ini mulai banyak bermunculan layanan financial technology peer to peer (P2P) ilegal atau pinjaman online ilegal tanpa memiliki izin dari Otoritas Jasa

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →