14 Dec 2021 · 2.298 dibaca · Artikel Keagamaan
Laduni.ID, Jakarta – Berkaca pada kasus pemilik Boarding School yang memperkosa 12 santriwatinya, bahwa perilaku maksiat dapat merusak segala sendi-sendi kehidupan. Tidak sedikit orang mengutuk perbuatan yang dilakukan oleh Herry (36), bahkan mereka mencaci dan mengumbar aib Herry setiap hari tanpa henti.
Lalu, apa yang harus kita lakukan dalam menyikapi kasus tersebut, serta kasus-kasus lain yang serupa?
Sahabat, mengutuk perbuatan maksiat memang dibolehkan, bahkan kita dilarang untuk mendekatinya. Namun, mengutuk pelaku maksiat jangan lantas dijadikan sebagai hobi, yang bisa diucapkan dengan sesuka hati.
Kiai Abdul Wahab Ahmad, Dosen Fakultas Syariah UIN KH. Achmad Shiddiq Jember mengingatkan kepada kita semua, bahwa jangan karena membenci perbuatan maksiat lantas mengutuk dan membuka aib pelaku secara terus-menerus, apalagi pelaku maksiat masih hidup.
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+