Hukum Mewakafkan Harta Benda untuk Gereja
Laduni.ID, Jakarta – Sebagai negara yang bhineka, Indonesia memiliki enam agama yang diakui negara. Tentu hal tersebut juga mempengaruhi hubungan antar warga negara, khususnya antar umat beragama. Dalam Islam, hubungan atar manusia, khususnya antar umat beragama, dilandasi dengan kedamaian dan persaudaraan. Bahkan Nahdlatul Ulama menjadikan mengaplikasikan tiga konsep persaudaraan dalam Islam dengan sangat, tiga konsep tersebut adalah ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama umat Islam), ukhuwah wathaniya (persaudaraan bangsa), ukhuwah insaniyah (persaudaraan kemanusiaan).
Hubungan-hubungan sosial yang terjadi pada umat muslim di Indonesia tentu tak lepas dari hubungannya dengan umat agama lain. Dalam fikih Islam, pahala ibadah tidak hanya didapatkan melalui ritual ibadah, melainkan juga didapatkan dalam relasi seorang muslim terhadap sosialnya.
Namun, terdapat hal-hal yang boleh untuk dikerjakan serta batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar, misalnya terkait rumah ibadah. Seorang muslim dilarang untuk mewakafkan harta bendanya untuk rumah ibadah agama lain.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp1.124.000
Rp78.750
Rp31.500
Rp784.000
Memuat Komentar ...