NU dan Pluralisme
Laduni.ID, Jakarta – Masalah kemanusiaan merupakan tuntutan dan tanggung jawab bersama tanpa pandang bulu (mas-uliyyah insaniyyah). Dalam hukum Islam juga dikenal lima prinsip universal (kulliyyat al-khams) yang dijadikan pertimbangan bagi para ahli fikih dan hukum Islam dalam menetapkan produk hokum, yaitu hifzh ad-din, hifzh an-nafs, hifzh al-’aql, hifzh al-mal, dan hifzh al-’irdh wa an-nasl.
Gus Dur berpindirian bahwa Islam diturunkan sebagai rahmatan lil ‘alamin, memiliki makna dan fungsi universal, suci, fitri, hanif serta dapat diterima dan diamalkan oleh seluruh umat manusia. Ragam ras, budaya, agama, aliran dan lainnya dipahami Islam sebagai sunnatullah.
Pluralitas adalah rahmatullah, bahkan amanah ilahiyah dan kemanusiaan yang harus dimaknai dan disikapi dengan saling mengenal, memahami, membuka diri, merangkul dan mendialogkan secara kreatif untuk menjalin kebersamaan dan kerjasama atas dasar saling menghormati.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp83.512
Rp199.000
Rp3.780.000
Rp87.000
Memuat Komentar ...