Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Kolom

Rawat Kerukunan Beragama dengan Islam Humanis (Bagian 2)

15 Jan 2022 · 2.225 dibaca · Kolom

Laduni.ID, Jakarta – Sesungguhnya dalam Islam, hak beragama terwadahi dalam hifzh ad-dien. Hak hidup, terbebas dari rasa takut, penganiayaan, penindasan, dan menentukan nasib sendiri tercermin dalam hifzh an-nafs. 

Hifzh al-'aql merupakan prinsip yang menjamin kebebasan berekspresi, menyatakan pendapat, hak pendidikan, berbudaya, berserikat, dan berkumpul. Sedangkan hak atas jaminan sosial, bebas dari kepalaran, dan upah yang layak.

Akhirnya, hifzh al-'irdl wa an-nasl merupakan muara bagi persamaan derajat di hadapan hukum, hak privacy, hak berkeluarga, hak untuk turut serta dalam pemerintahan, hak atas pekerjaan, dan hak atas peradilan bebas. Begitu mulianya Islam menempatkan sosok manusia. Inilah cita-cita yang melandasi berdirinya masyarakat Madinah yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad SAW.

Perjuangan para ulama pada masa penjajahan untuk merebut kemerdekaan, kalau kita amati bukanlah disebabkan oleh tidak terakomodasinya kepentingan-kepentingan umat Islam dalam melakukan ibadah-ibadah ritual, seperti shalat, puasa,

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →