Membagi Waris Menurut Islam Terdapat Dalam Beberapa Ayat Al-Qur’an
LADUNI.ID, Jakarta - Kitab suci Al-Qur’an adalah pedoman hidup bagi umat Islam. Sehingga semua aspek kehidupan tidak boleh melanggar apa yang sudah disyariatkan dalam Al-Qur’an. Jika dilanggar, maka rusaklah tatanan kehidupan masyarakat.
Termasuk dalam perkara waris. Islam telah menentukan siapa dan berapa banyak pembagian waris atas keluarga yang ditinggalkan. Maka setiap Muslim, wajib menerapkan hukum yang bersumber dari Al Qur’an yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala tetapkan bagi hamba-Nya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut bahwa ilmu waris secara Islam adalah ilmu yang pertama dicabut namun bukan berarti tidak ada yang mengamalkan sama sekali:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp730.000
Rp94.800
Rp27.900
Rp102.000
Memuat Komentar ...