Kiai Abdul Wahab Ahmad: Keharaman Takyif
Laduni.ID, Jakarta – Salah satu yang disepakati haram oleh semua ulama Ahlussunnah adalah takyif. Yang dimaksud takyif adalah memberikan kaifiyah alias gambaran teknis pada Dzat Allah. Takyif ini terjadi dengan cara misalnya seseorang berkata, “Dzat Allah itu begini, punya bagian ini dan bagian itu, posisinya di sini, di bawahnya ada ini, berpindah dari sini ke sini, dan seterusnya.” Ini semua disepakati haram karena merupakan cabang dari ajaran tajsim yang dianut para mujassim.
Imam Qadli Iyadl berkata:
وَاتَّفَقُوا عَلَى تَحْرِيمِ التَّكْيِيفِ وَالتَّشْكِيلِ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp119.320
Rp229.900
Rp660.000
Memuat Komentar ...