Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Penggunaan TOA Dalam Diskursus Fikih Islam

28 Feb 2022 Β· 2.537 dibaca · Artikel Keagamaan

Laduni.ID, Jakarta - Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara yang mengatur tentang penggunaan toa di masjid telah menghiasi tema-tema pembicaraan terutama di media sosial. Sebenarnya, SE Menteri Agama ini bukan hal baru. Pada tahun 1978, Departemen Agama RI melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, telah mengeluarkan Instruksi Nomor : KEP/D/101/’78 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla. Kemudian, pada tahun 2018, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor : KEP/D/101/’78 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla. Jika ada yang marah sebab tidak setuju dengan Surat Edaran tersebut, maka kemarahan itu terlambat 40 tahun lebih. Walaupun Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 bukan hal baru, namun Edaran ini tetap penting untuk menjadi perhatian dan pembelajaran bersama.

Terlepas dari misleading yang terja

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →