Berikut Ini Kategori yang Diwajibkan Membayar Fidyah Puasa

Laduni.ID, Jakarta – Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili mengklasifikasi fidyah menjadi tiga bagian. Pertama, fidyah senilai satu mud. Kedua, fidyah senilai dua mud. Ketiga, fidyah dengan menyembelih dam (binatang) (Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili, al-Lubab, hal. 186).
Dalam artikel ini akan fokus kedalam pembahasan tentang kategori orang yang diwajibkan membayar fidyah puasa. Merujuk keterangan al-Mahamili di atas, fidyah dalam pembahasan ini masuk kategori pertama, yaitu fidyah senilai satu mud. Kajian mengenai panduan membayar fidyah puasa setidaknya dapat dipetakan dalam beberapa sub pembahasan sebagai berikut:
- Baca Juga: Hukum dan Penjelasan tentang Fidyah
Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...