01 Mar 2022 Β· 1.787 dibaca · Fidyah
Laduni.ID, Jakarta – Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili mengklasifikasi fidyah menjadi tiga bagian. Pertama, fidyah senilai satu mud. Kedua, fidyah senilai dua mud. Ketiga, fidyah dengan menyembelih dam (binatang) (Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili, al-Lubab, hal. 186).
Dalam artikel ini akan fokus kedalam pembahasan tentang kategori orang yang diwajibkan membayar fidyah puasa. Merujuk keterangan al-Mahamili di atas, fidyah dalam pembahasan ini masuk kategori pertama, yaitu fidyah senilai satu mud. Kajian mengenai panduan membayar fidyah puasa setidaknya dapat dipetakan dalam beberapa sub pembahasan sebagai berikut:
Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidya
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+