02 Mar 2022 · 3.454 dibaca · Artikel Keagamaan
Laduni.ID, Jakarta - Para Ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan memelihara anjing kecuali ada keperluan seperti untuk berburu, penjaga dan kepentingan-kepentingan lainnya yang tidak dilarang oleh Syara’.
Kalangan Malikiyyah berkata “Makruh memeliharanya selain demi menjaga tanaman, hewan ternak atau untuk berburu, sebagian pendapat dikalangan ini menyatakan kebolehannya”.
Diriwayatkan dari Abu Hurairoh RA sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang satu qirath setiap harinya.” (HR. Al-Bukhari –Fath al-Baari V/5 dan Muslim III/1203)
Hukum memelihara anjing bagi umat muslim sebenarnya sudah diriwayatkan dari Ibn Umar sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda: &ld
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+