Hukum Memelihara Anjing bagi Umat Muslim
Laduni.ID, Jakarta - Para Ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan memelihara anjing kecuali ada keperluan seperti untuk berburu, penjaga dan kepentingan-kepentingan lainnya yang tidak dilarang oleh Syara’.
Kalangan Malikiyyah berkata “Makruh memeliharanya selain demi menjaga tanaman, hewan ternak atau untuk berburu, sebagian pendapat dikalangan ini menyatakan kebolehannya”.
- Baca Juga: Anjing, Barokah dan Berkah di Waktu Subuh
Diriwayatkan dari Abu Hurairoh RA sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang satu qirath setiap harinya.” (HR. Al-Bukhari –Fath al-Baari V/5 dan Muslim III/1203)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp1.300.000
Rp250.000
Rp58.000
Rp595.000
Memuat Komentar ...