04 Mar 2022 Β· 2.201 dibaca · Aswaja
Laduni.ID, Jakarta - Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan tentang surat edaran menteri Agama terkait pengaturan penggunaan pengeras suara, banyak yang beranggapan bahwa surat edaran tersebut merupakan larangan adzan, tanpa adanya tabayun dan penyaringan informasi secara ketat sehingga masyarakat awam mudah terhasut dengan berita provokasi dan Hoax hal ini menjadikan salah satu pemicu konflik baik secara lisan atau fisik.
Tidak ada larangan azan, surat edaran Menteri Agama (Menag) RI sangat relevan dalam upaya kita bersama menjaga keharmonisan dan menguatkan toleransi, demikian dikatakan Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jakarta Timur (Jaktim), Syarif Cakhyono setelah menggelar rapat koordinasi (Rakor) jajaran PCNU, Majelis Wakil Cabang (MWC), Ranting, Lembaga, dan Badan Otonom (Banom) NU se-Jakarta Timur, disekretariat PCNU Jaktim, Kamis, (3/3/22), Sore.
Menurut Cakhyono, masyarakat mestinya mencermati dengan baik Surat Edaran Menag RI yang mengatur penggunaan pengeras suara di rumah iba
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+