Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Makam

Memindahkan Kuburan, Bagaimana Hukumnya?

05 Mar 2022 · 11.736 dibaca · Makam

Laduni.ID, Jakarta – Islam telah mengatur kehidupan umatnya dari dalm kandungan hingga ke dalam kuburan atau kembali menghadap Allah SWT. Aturan sudah dituliskan dalam Al-Qur’an dan banyak dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Saat salah satu saudara muslim ada yang wafat, maka umat muslim yang masih hidup wajib hukumnya untuk mengurus jenazahya mulai dari memandikan, mengkafani, hingga menguburkannya dan mengirimkan doa.

Lantas bagaimanakah hukumnya seorang muslim memindahkan kuburan muslim lainnya, lalu bagaimana hukumnya.? Hukum memindahkan makam adalah haram tanpa didasari dengan alasan yang kuat.

Haram melakukan pemindahan makam, baik tempatnya berjauhan maupun dekat, karena mengakibatkan terbukanya aib si mayit, kecuali dalam keadaan darurat. Sebagaimana keterangan dalam kitab Mahalli, juz I, hal. 352.

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →