Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Ustaz Ma’ruf Khozin: Fatwa Ulama Kontemporer untuk Wanita yang Tidak Menabrak Ijma'

10 Mar 2022 Β· 1.142 dibaca · Artikel Keagamaan

Laduni.ID, Jakarta – Saya berpandangan bahwa peranan wanita akan semakin pesat dan ulama memberikan fatwa-fatwa yang mendukung peranan wanita. Seperti yang disampaikan oleh Grand Syekh Al-Azhar, Syekh Ahmad Thayib:

1. Kekerasan pada wanita adalah haram

2. Pelecehan seksual adalah tindakan kriminal yang diharamkan syariat, dan tidak dapat dibenarkan. 3. Larangan menganiaya wanita atas nama Agama

4. Hukum asal menikah adalah monogami (1 istri)

5. Khitan perempuan tidak disyariatkan

6. Nikah paksa terhadap wanita tertolak secara agama dan undang-undang

7. Memukul wanita hukum asalnya dilarang

8. Tidak ada kewajiban bekerja di dalam rumah

9. Wanita boleh menjadi presiden, mufti dan hakim

10. Cerai semena-mena adalah h

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →