Hukum Jima’ di Tempat Terbuka
Laduni.ID, Jakarta – Assalamu’alaikum, mohon izin bertanya, bagaimana hukumnya bila pasangan suami istri melakukan jima’ di kebun atau alam terbuka?
Jawab
Wa’alaikumsalam, penanya yang budiman, menurut mayoritas ulama jima’ di tempat terbuka bagi suami istri hukumnya boleh. Namun dengan ketentuan tidak ada orang lain yang melihat aktivitas tersebut. Imam Nawawi berkata:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp389.000
Rp749.000
Rp138.400
Rp58.050
Memuat Komentar ...