Hukum Jima’ di Tempat Terbuka

 
Hukum Jima’ di Tempat Terbuka
Sumber Gambar: Ilustrasi/Orami

Laduni.ID, Jakarta – Assalamu’alaikum, mohon izin bertanya, bagaimana hukumnya bila pasangan suami istri melakukan jima’ di kebun atau alam terbuka?

Jawab

Wa’alaikumsalam, penanya yang budiman, menurut mayoritas ulama jima’ di tempat terbuka bagi suami istri hukumnya boleh. Namun dengan ketentuan tidak ada orang lain yang melihat aktivitas tersebut. Imam Nawawi berkata:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN