21 Mar 2022 · 4.979 dibaca · Hubungan Intim
Laduni.ID, Jakarta – Assalamu’alaikum, mohon izin bertanya, bagaimana hukumnya bila pasangan suami istri melakukan jima’ di kebun atau alam terbuka?
Jawab
Wa’alaikumsalam, penanya yang budiman, menurut mayoritas ulama jima’ di tempat terbuka bagi suami istri hukumnya boleh. Namun dengan ketentuan tidak ada orang lain yang melihat aktivitas tersebut. Imam Nawawi berkata:
قَالَ الْعَبْدَرِيُّ مِنْ أَصْحَابنَا فِي كِتَابِهِ الْكِفَايَةِ يَجُوزُ عِنْدَنَا الْجِمَاعُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ وَمُسْتَدْبِرَهَا فِي الْبِنَاءِ وَالصَّحْرَاءِ قَالَ وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ وَدَاوُد وَاخْتَلَفَ فِيهِ أَصْحَابُ مَالِكٍ فَجَوَّزَهُ ابْنُ الْقَاسِمِ وَكَرِهَهُ ابْنُ حَبِيبٍ
“Berkata Imam Al-'Abdariy, dari kalangan Syafi’iyyah di dalam kitabnya Al Kifayah, ‘Boleh menurut mazhab kami (Syafi’i) berhubungan suami istri dengan menghadap atau membelakangi kiblat, di dalam bangunan atau di tempat terbuka. Hukum kebolehan ini juga dinyatakan oleh Imam Abu Hanifah Ahma
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+