22 Mar 2022 · 2.931 dibaca · Hikmah
Laduni.ID, Jakarta - Di dunia perdagangan, ada dua hal yang sering menjadi dilema bagi para pelaku usaha; mengejar keuntungan sebesar-besarnya atau menjaga keberkahan dalam setiap transaksi. Salah satu tindakan yang sering dilakukan untuk meraih keuntungan besar adalah menimbun barang dagangan, terutama bahan kebutuhan pokok, dengan harapan harga naik sehingga keuntungan bisa berlipat ganda. Namun, praktik seperti ini dalam Islam dikenal dengan istilah ihtikar, yakni tindakan menimbun barang dengan tujuan menaikkan harga demi keuntungan pribadi.
Perbuatan ihtikar bukan hanya melanggar norma bisnis yang sehat, tetapi juga dianggap sebagai tindakan zalim karena dapat menyusahkan masyarakat luas. Sebaliknya, pedagang yang memiliki integritas tinggi dan menjunjung nilai-nilai agama akan menghindari praktik tersebut. Salah satu contoh yang patut diteladani adalah kisah seorang saudagar kaya dari sebuah wilayah yang disebut Washith, sebagaimana dikisahkan oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin.
Saudagar tersebut memiliki prinsi
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+