KPI Keluarkan Larangan Pendakwah Organisasi Terlarang

 
KPI Keluarkan Larangan Pendakwah Organisasi Terlarang
Sumber Gambar: Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Laduni.ID, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi lembaga penyiaran di bulan Ramadan, Selasa 15 Maret 2022.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru saja mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi lembaga penyiaran selama bulan Ramadhan.

Dalam edaran tersebut, setidaknya ada beberapa poin yang diatur oleh KPI. Salah satunya adalah “Melarang adanya pendakwah yang radikal atau terkait organisasi terlarang.”

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN