KPI Keluarkan Larangan Pendakwah Organisasi Terlarang
Laduni.ID, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi lembaga penyiaran di bulan Ramadan, Selasa 15 Maret 2022.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru saja mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi lembaga penyiaran selama bulan Ramadhan.
Dalam edaran tersebut, setidaknya ada beberapa poin yang diatur oleh KPI. Salah satunya adalah “Melarang adanya pendakwah yang radikal atau terkait organisasi terlarang.”
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp134.000
Rp510.930
Rp52.700
Rp78.998
Memuat Komentar ...