Hukum Menggunakan Air yang Panas Karena Sinar Matahari
Laduni.ID, Jakarta - Terdapat dua pendapat berbeda dalam masalah penggunaan air musyammas atau air yang panas karena sinar matahari. Berikut ini uraikan perbedaan pendapat tersebut, beserta dalil-dalil yang mendasarinya:
Pendapat pertama, menyatakan bahwa penggunaan, air musyammas, yaitu air yang panas karena terkena sinar matahari hukumnya itu makruh (makruh tanzih). Pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama' madzhab syafi'i.
Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidah A'isyah rodhiyallahu 'anha:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp398.000
Rp350.000
Rp105.000
Rp50.000
Memuat Komentar ...