31 Mar 2022 · 5.759 dibaca · Air
Laduni.ID, Jakarta - Terdapat dua pendapat berbeda dalam masalah penggunaan air musyammas atau air yang panas karena sinar matahari. Berikut ini uraikan perbedaan pendapat tersebut, beserta dalil-dalil yang mendasarinya:
Pendapat pertama, menyatakan bahwa penggunaan, air musyammas, yaitu air yang panas karena terkena sinar matahari hukumnya itu makruh (makruh tanzih). Pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama' madzhab syafi'i.
Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidah A'isyah rodhiyallahu 'anha:
ﺩَﺧَﻞَ ﻋَﻠَﻲَّ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﻗَﺪْ ﺳَﺨَّﻨْﺖُ ﻣَﺎﺀً ﻓِﻲ ﺍﻟﺸَّﻤْﺲِ , ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻟَﺎ ﺗَﻔْﻌَﻠِﻲ ﻳَﺎ ﺣُﻤَﻴْﺮَﺍ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻳُﻮﺭِﺙُ ﺍﻟْﺒَﺮَﺹَ
Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk saat aku sedang memanaskan air dengan sinar matahari, kemudian beliau berkata: "Jangan lakukan itu wahai humairo' (panggila
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+