Waktu untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah
Laduni.ID, Jakarta - Fitrah Menurut bahasa adalah sifat naluri dan pembawaan manusia (suci dari dosa). Menurut istilah adalah kadar yang harus dikeluarkan sebab badan. Dinamakan dengan zakat fitrah, karena zakat fitrah mensucikan badan dan meningkatkan amaliyahnya. Menurut konsensus ulama (ijma’), hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok berikut ini:
- Baca Juga: Zakta Fitri atau Fitrah?
1. Waktu jawaz (waktu boleh), yaitu sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib (malam hari raya). Artinya zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awalnya bulan Ramadlan, bukan sebelum Ramadlan.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp110.000
Rp449.000
Rp142.800
Memuat Komentar ...