Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Cerai

Perbedaan Talak dan Fasah

14 May 2022 · 3.639 dibaca · Cerai

Laduni.ID, Jakarta - Pengertian talak secara etimologi (lughat, bahasa) adalah lepasnya sebuah ikatan. Sedang pengertian talak secara terminologi (istilah) adalah nama untuk lepasnya ikatan sebuah pernikahan diantara pasangan suami istri dengan menggunakan kata cerai (talak) atau yang semisalnya dan talak adalah hak mutlak seorang suami yang mendapatkan legitimasi yang kuat dari Al-Qur’an, hadis maupun ijma’.

Adapun pengertian fasakh secara etimologi (lughat, bahasa) adalah merusak atau memisahkan. Sedang pengertian fasakh secara terminologi (istilah) adalah mencabut hukum dari asalnya hingga seakan-akan tidak pernah terjadi. Maka fasakh nikah adalah pembatalan atau merusak jalinan pernikahan yang telah terjadi hingga seakan-akan tidak pernah terjadi pernikahan dengan cara pihak istri mengadukan kepada penghulu (Qadli) tentang hal-hal yang memperbolehkan seorang istri untuk mengajukan fasakh seperti ketidak mampuan suami untuk memberikan nafkah atau adanya aib pada diri suami.

  • Baca Juga: 
🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →