Pengecualian dalam Qawaid Fiqhiyah

Laduni.ID, Jakarta - Qawa’id merupakan bentuk jamak dari qaidah, yang kemudian dalam bahasa indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau patokan.
Ahmad Warson menambahkan bahwa, kaidah bisa seperti al-asas (dasar atau pondasi), al-Qanun (peraturan dan qaidah dasar), al-Mabda’ (prinsip), dan al-nasaq (metode atau cara). Hal ini sesuai dengan surat An-Nahl ayat 26 : “ Allah akan mengahancurkan rumah-rumah mereka dari pondasinya. ”
Adapun pengertian qawa’id fiqhiyah secara istilah terdapat berbagai definisi, dua diantaranya yang menjadi pendapat populer : “Hukum syara’ tentang peristiwa yang bersifat mayoritas, yang darinya dapat dikenali hukum berbagai peristiwa yang masuk kedalam ruang lingkupnya.”
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...