Pengecualian dalam Qawaid Fiqhiyah

 
Pengecualian dalam Qawaid Fiqhiyah
Sumber Gambar: foto ist

Laduni.ID, Jakarta - Qawa’id merupakan bentuk jamak dari qaidah, yang kemudian dalam bahasa indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau patokan.

Ahmad Warson menambahkan bahwa, kaidah bisa seperti al-asas (dasar atau pondasi), al-Qanun (peraturan dan qaidah dasar), al-Mabda’ (prinsip), dan al-nasaq (metode atau cara). Hal ini sesuai dengan surat An-Nahl ayat 26 : “ Allah akan mengahancurkan rumah-rumah mereka dari pondasinya. ”

Adapun pengertian qawa’id fiqhiyah secara istilah terdapat berbagai definisi, dua diantaranya yang menjadi pendapat populer : “Hukum syara’ tentang peristiwa yang bersifat mayoritas, yang darinya dapat dikenali hukum berbagai peristiwa yang masuk kedalam ruang lingkupnya.”

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN