11 Jun 2022 · 4.960 dibaca · Hewan, Qurban, dan Aqiqah
Laduni.ID, Jakarta - Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi di dalam kitabnya (al Majmu’ Syarh al Muhaddzab) menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunah, aqiqah adalah hewan yang disembelih atas nama seorang anak yang dilahirkan, berdasar sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Buraidah yang menyatakan bahwa:
“Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW melaksanakan aqiqah atas nama Hasan dan Husain, dan hal itu tidak wajib berdasar hadis yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abi Sa’id dari bapaknya yang menyatakan bahwa sesungguhnya Nabi SAW pernah ditanya perihal aqiqah, maka beliau menjawab “Aku tidak suka dengan kedurhakaan, barang siapa mendapatkan kelahiran anak dan ingin menyembelih atas nama anak tersebut, maka laksanakanlah,” kalimat tersebut dikaitkan dengan “keinginan”, dan itu menunjukkan bahwa aqiqah tidak wajib, dan karena aqiqah adalah mengalirkan darah bukan karena sebuah hukuman ataupun nadzar.
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+