Hukum Shalat Menggunakan Mukena yang Transparan
Laduni.ID, Jakarta – Di antara syarat sahnya shalat bagi kaum perempuan adalah menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Biasanya dalam hal ini mereka menggunakan kain atau yang biasa disebut sebagai mukena.
Saat ini tidak menutup kemungkinan banyak sekali jenis mukena yang digunakan oleh para muslimah, baik dari jenis yang tebal maupun yang tipis (transparan) dan ringan atau parasut. Jenis ini biasanya sering diminati oleh para kaum hawa karena selain ringan juga mudah untuk dibawa kemana-mana.
Meski demikian, terkadang dari beberapa jenis mukena parasut itu yang dipakai oleh kaum perempuan tidak menutup kemungkinan memiliki kadar transparan yang dapat menampakakkan warna pakaian dan kulit si pengguna.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp185.000
Rp479.000
Rp950.000
Rp45.000
Memuat Komentar ...