Bagaimana Hukum Sedekah yang Ditampakkan?

 
Bagaimana Hukum Sedekah yang Ditampakkan?
Sumber Gambar: Madrosah Sunnah / Unsplash (Ilustrasi sedekah)

Laduni.ID, Jakarta - Sedekah diambil dari kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”. Sedekah bisa dilakukan oleh siapapun termasuk orang yang tak berpunya sekalipun, seperti membantu orang lain, menyingkirkan duri di jalan, berbicara dengan sopan santun dan lain sebagai sebagainya.

Dalam menunaikan sedekah baiknya dilakukan dengan secara sembunyi-sembunyi karena lebih utama. Namun Allah SWT tak pernah melarang hamba-Nya yang bersedekah secara terang-terangan, hal ini dinyatakan Allah dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an, di antaranya adalah :

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَآءِ فَهُوَ خَيْرٌ لُّكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S. 2 Al Baqarah 271)

  • Baca Juga: 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN