Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Bagaimana Hukum Sedekah yang Ditampakkan?

17 Jun 2022 · 2.342 dibaca · Artikel Keagamaan

Laduni.ID, Jakarta - Sedekah diambil dari kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”. Sedekah bisa dilakukan oleh siapapun termasuk orang yang tak berpunya sekalipun, seperti membantu orang lain, menyingkirkan duri di jalan, berbicara dengan sopan santun dan lain sebagai sebagainya.

Dalam menunaikan sedekah baiknya dilakukan dengan secara sembunyi-sembunyi karena lebih utama. Namun Allah SWT tak pernah melarang hamba-Nya yang bersedekah secara terang-terangan, hal ini dinyatakan Allah dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an, di antaranya adalah :

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَآءِ فَهُوَ خَيْرٌ لُّكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan A

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →