22 Jun 2022 Β· 2.475 dibaca · Buletin Jumat
Buletin Jumat Laduni.ID resmi untuk dicetak jarak jauh.
Laduni.ID, Jakarta - Haji merupakan ibadah yang disakralkan dalam Islam, tidak semua umat islam memiliki kesempatan untuk melaksanakan haji. Khusus di Indonesia, ibadah haji diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sehingga penyelenggaraan ibadah haji saat ini memiliki regulasi yang telah diatur oleh pemerintah secara detail mulai dari pendaftaran, ongkos naik haji (ONH), visa, persiapan keberangkatan, akomodasi, segala urusan selama di tanah suci hingga kepulangan ke tanah air. Termasuk juga di dalamnya terdapat edukasi atau pembelajaran tentang tata cara pelaksanaan haji yang biasa disebut dengan manasik haji, karena dalam melaksanakan ibadah haji setiap jamaah harus mampu memahami aturan-aturan dan tata cara yang telah ditetapkan dengan baik agar ibadah haji yang dilaksanakannya sempurna dan tidak membayar dam atau kompensasi karena kelalaian ataupun pelanggaran terhadap tata cara tersebut.
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+