Hukum Zina dan Macam-macamnya

 
Hukum Zina dan Macam-macamnya
Sumber Gambar: Niek Verlaan / Pixabay (Ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Zina dalam hukum Islam adalah melakukan hubungan seks antara laki-laki dan wanita tanpa diikat oleh akad nikah yang sah. Menurut Al jurjani zina ialah Memasukkan penis (zakar, bahasa arab) ke dalam vagina (farj, bahasa arab) bukan miliknya (bukan istrinya) dan tidak ada unsur syubhat (keserupaan atau kekeliruan). 

Dari semua definisi di atas, bahwasanya zina adalah suatu perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa tali perkawinan. Dari definisi zina di atas, maka suatu perbuatan dapat dikatakan zina, apabila sudah memenuhi dua unsur, antara lain:

  1. Adanya persetubuhan ( sexual intercouse ) antara dua orang yang berbeda jenis kelaminnya  (heterosex)
  2. Tidak adanya keserupaan atau kekeliruan (syubhat) dalam perbuatan seks.

Dengan unsur pertama, maka jika dua orang berbeda jenis kelaminnya baru bermesraan, misalnya berciuman atau berpelukan, belum dikatakan berbuat zina, yang dapat dijatuhi hukuman had, berupa dera bagi yang belum pernah kawin, atau rajam bagi yang sudah pernah kawin, tetapi mereka bisa di hukum ta’zir yang bersifat edukatif. 

Dengan unsur kedua (syubhat), maka sexual intercouse yang dilakukan oleh orang karena kekeliruan, misalnya dikira “istrinya” juga tidak dapat disebut zina. Islam menganggap zina sebagai perbuatan dosa besar yang harus ditindak tanpa harus menunggu pengaduan dari yang bersangkutan. Sebab zina mengandung bahaya besar bagi pelakunya sendiri dan juga bagi masyarakat, Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah memberikan alasan dijadikannya zina sebagai salah satu perbuatan yang mengandung bahaya besar, antara lain sebagai berikut:

  1. Zina dapat menghilangkan nasab (keturunan) dan secara otomatis menyia-nyiakan harta warisan ketika orang tuanya meninggal.
  2. Zina dapat menyebabkan penularan penyakit yang berbahaya kepada orang yang melakukannya, seperti penyakit kelamin (sipilis) dan sebagainya.
  3. Zina merupakan salah satu sebab timbulnya pembunuhan, karena rasa cemburu merupakan rasa yang ada pada setiap manusia. Seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita yang diinginkan oleh laki-laki lain, dapat mengakibatkan kecemburuannya itu berwujud pertumpahan darah.
  4. Zina dapat menghancurkan keutuhan rumah tangga dan meruntuhkan aksistensinya. Bahkan lebih dari itu dapat memutuskan hubungan keluarga, termasuk anak-anaknya.
  5. Zina hanya sekedar hubungan yang bersifat sementara, tidak ada masa depan dan kelanjutannya. Karena itu zina termasuk perbuatan binatang.

Karena sebab tersebut di atas, maka dalam hal ini Islam melarang zina dengan adanya hukuman bagi pelanggarnya. Karena dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan manusia, baik secara individu maupun masyarakat. Sebagaimana firman Allah SWT :

“ Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu sesuatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk ”. (QS. Al Isra’,ayat 32)

Larangan di atas di ikuti oleh hukuman bagi pelaku zina sebagaimana tertera dalam surat An Nur, ayat 21:

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah keduanya seratus kali dera, dan janganlah ada belas kasihan terhadap keduanya yang mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kiyamat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan sekelompok kaum muslimin ”. (QS.An Nur:21)

Islam memberi alternatif yaitu menganjurkan nikah dan melarang zina untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, karena zina merupakan sumber kehancuran. 

Zina merupakan perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya mendapatkan sanksi atau hukuman yang sangat berat, baik hukum cambuk maupan rajam karena alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara moral dan akal.

Adapun dasar penetapan hukum rajam adalah hadis Nabi Muhammad SAW:

ﺣﺬﻭ ﻋﻨﻲ ﺣﺬﻭ ﻋﻨﻲ ﻗﺪ ﺟﻌﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻬﻦ ﺳﺒﻴﻼ ﺍﻟﺒﻜﺮ ﺑﺎﻟﺒﻜﺮ , ﺟﻠﺪ ﻣﺎﺋﺔ ﻭﻧﻔﻲ ﺳﻨﺔ ﻭﺍﻟﺜﻴﺐ ﺑﺎﻟﺜﻴﺐ ﺟﻠﺪ ﻣﺎﺋﺔ ﻭﺍﻟﺮﺟﻢ

“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim)

Macam–macam Zina

Pelaku zina dikategorisasikan dalam dua macam, yaitu pezina muhsan dan gairu muhsan.

1. Zina muhsan adalah orang yang sudah baliq, berakal, merdeka, dan sudah pernah bercampur dengan pernikahan yang sah. Para ulama sepakat bahwa hukuman terhadap pezina muhsan adalah dirajam yaitu dikubur sampai batas pundak dan dilempari dengan batu sampai meninggal. Didasarkan atas hadis Nabi Muhammad saw.

“Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah saw. Ketika beliau sedang berada di dalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil Nabi seraya mengatakan, “Hai Rasulullah aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal.” Ucapan itu di ulanginya sampai empat kali. Setelah Nabi mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu beliau pun memanggilnya, seraya berkata, “Apakah engkau ini gila?” Tidak, jawab laki-laki itu, Nabi bertanya lagi, “Adakah engkau ini orang yang muhsan?” “Ya!” jawabnya. Kemudian, Nabi bersabda lagi, “Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian.” (HR. Bukhari Muslim )

2. Zina Ghairu Muhsan adalah perawan atau perjaka yang melakukan hubungan badan. Bagi mereka adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah An-Nur Ayat 2 dan Hadis Nabi SAW yang artinya:

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, dideralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukum mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (Q.S. an-Nur /24:2)

Hukuman di atas adalah hukum agama yang secara prakteknya tidak diberlakukan di negara Indonesia karena dasar negara kita adalah pancasila. Yang perlu digaris bawahi adalah ketika had (hukuman) zina belum dilaksanakan di dunia, maka kelak di akhirat akan dimintai pertanggung jawaban atas hal yang serupa. Jadi, meski hukuman cambuk dan rajam bukanlah vonis di negara ini, setidaknya sebagai seorang muslim harus tahu hukum tersebut agar bisa menjadi rem bagi diri sendiri untuk tidak mendekati zina dan kelak di akhirat tidak dimintai pertanggung jawaban atas hukuman tersebut.

Wallahu A'lam Bishowab