Hukum Zina dan Macam-macamnya

 
Hukum Zina dan Macam-macamnya
Sumber Gambar: Niek Verlaan / Pixabay (Ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Zina dalam hukum Islam adalah melakukan hubungan seks antara laki-laki dan wanita tanpa diikat oleh akad nikah yang sah. Menurut Al jurjani zina ialah Memasukkan penis (zakar, bahasa arab) ke dalam vagina (farj, bahasa arab) bukan miliknya (bukan istrinya) dan tidak ada unsur syubhat (keserupaan atau kekeliruan). 

Dari semua definisi di atas, bahwasanya zina adalah suatu perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa tali perkawinan. Dari definisi zina di atas, maka suatu perbuatan dapat dikatakan zina, apabila sudah memenuhi dua unsur, antara lain:

  1. Adanya persetubuhan ( sexual intercouse ) antara dua orang yang berbeda jenis kelaminnya  (heterosex)
  2. Tidak adanya keserupaan atau kekeliruan (syubhat) dalam perbuatan seks.

Dengan unsur pertama, maka jika dua orang berbeda jenis kelaminnya baru bermesraan, misalnya berciuman atau berpelukan, belum dikatakan berbuat zina, yang dapat dijatuhi hukuman had, berupa dera bagi yang belum pernah kawin, atau rajam bagi yang sudah pernah kawin, tetapi mereka bisa di hukum ta’zir yang bersifat edukatif. 

Dengan unsur kedua (syubhat), maka sexual intercouse yang dilakukan oleh orang karena kekeliruan, misalnya dikira “istrinya” juga tidak dapat disebut zina. Islam menganggap zina sebagai perbuatan dosa besar yang harus ditindak tanpa harus menunggu pengaduan dari yang bersangkutan. Sebab zina mengandung bahaya besar bagi pelakunya sendiri dan juga bagi masyarakat, Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah memberikan alasan dijadikannya zina sebagai salah satu perbuatan yang mengandung bahaya besar, antara lain sebagai berikut:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN