Laduni.ID, Jakarta - Zina dalam hukum Islam adalah melakukan hubungan seks antara laki-laki dan wanita tanpa diikat oleh akad nikah yang sah. Menurut Al jurjani zina ialah Memasukkan penis (zakar, bahasa arab) ke dalam vagina (farj, bahasa arab) bukan miliknya (bukan istrinya) dan tidak ada unsur syubhat (keserupaan atau kekeliruan).
Dari semua definisi di atas, bahwasanya zina adalah suatu perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa tali perkawinan. Dari definisi zina di atas, maka suatu perbuatan dapat dikatakan zina, apabila sudah memenuhi dua unsur, antara lain:
Dengan unsur pertama, maka jika dua orang berbeda jenis kelaminnya baru bermesraan, misalnya berciuman atau berpelukan, belum dikatakan berbuat zina, yang dapat dijatuhi hukuman had, berupa dera bagi yang belum pernah kawin, atau rajam bagi yang sud
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+