Qurban Sunah yang Menjadi Wajib

 
Qurban Sunah yang Menjadi Wajib
Sumber Gambar: id.pngtree.com (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Qurban hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan), bahkan hukumnya lebih utama dari sekedar sedekah hewan biasa, anjuran ini diungkapkan oleh Imam Syafi’i dalam kitab al-Um. Bahkan beliau tidak menolerir orang yang mampu melakukan qurban namun tak kunjung melakukannya:

ولقول الشافعي رضي الله عنه: لَا أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا لِمَنْ قَدَرَ عَلَيْهَا

Artinya : Dan karena pendapat imam Syafi’i: Aku tidak menolerir bagi orang yang mampu berqurban dan ia meninggalkannya (makruh meninggalkanya).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN