Qurban Sunah yang Menjadi Wajib
Laduni.ID, Jakarta - Qurban hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan), bahkan hukumnya lebih utama dari sekedar sedekah hewan biasa, anjuran ini diungkapkan oleh Imam Syafi’i dalam kitab al-Um. Bahkan beliau tidak menolerir orang yang mampu melakukan qurban namun tak kunjung melakukannya:
ولقول الشافعي رضي الله عنه: لَا أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا لِمَنْ قَدَرَ عَلَيْهَا
Artinya : Dan karena pendapat imam Syafi’i: Aku tidak menolerir bagi orang yang mampu berqurban dan ia meninggalkannya (makruh meninggalkanya).
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp423.000
Rp91.000
Rp679.000
Rp62.500
Memuat Komentar ...