01 Jul 2022 · 1.970 dibaca · Hewan Qurban
Laduni.ID, Jakarta - Qurban hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan), bahkan hukumnya lebih utama dari sekedar sedekah hewan biasa, anjuran ini diungkapkan oleh Imam Syafi’i dalam kitab al-Um. Bahkan beliau tidak menolerir orang yang mampu melakukan qurban namun tak kunjung melakukannya:
ولقول الشافعي رضي الله عنه: لَا أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا لِمَنْ قَدَرَ عَلَيْهَا
Artinya : Dan karena pendapat imam Syafi’i: Aku tidak menolerir bagi orang yang mampu berqurban dan ia meninggalkannya (makruh meninggalkanya).
Hukum qurban akan menjadi wajib bila di nadzari, yakni sebelumnya ia telah bernadzar untuk berqurban, baik secara hakikat (mengucapkan kalimah nadzar atau mewajibkan diri sendiri).
Contoh,“Demi Allah saya
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+