19 Jul 2022 · 10.907 dibaca · Nikah
Laduni.ID, Jakarta - Di dalam fiqih, terdapat penjelasan mengenai bulan dan waktu tertentu yang paling baik untuk melaksanakan akad nikah. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin, Syaikh Abu Bakar mengatakan:
ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﺃﻭﻝ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻓﻲ ﺷﻮﺍﻝ ﻭﺃﻥ ﻳﺪﺧﻞ ﻓﻴﻪ ﺃﻳﻀﺎ
"Hendaknya akad nikah dilaksanakan di masjid, di hari Jumat, di permulaan hari (pagi hari), di bulan Syawal dan melakukan dukhul (bersenggama) juga di pagi itu."
( ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ) ﺃﻱ ﻭﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻷﻧﻪ ﺃﺷﺮﻑ ﺍﻷﻳﺎﻡ ﻭﺳﻴﺪﻫﺎ
"Keterangan di hari Jumat, artinya hendaknya akad nikah diselenggarakan di hari Jumat karena hari ini adalah lebih utama dan merupakan pimpinan semua hari."
(ﻭﻗﻮﻟﻪ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ) ﺃﻱ ﻭﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ ﻟﺨﺒﺮ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺑﺎﺭﻙ ﻷﻣﺘﻲ ﻓﻲ ﺑﻜﻮﺭﻫﺎ ﺣﺴﻨﻪ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ
"Adapun keterangan di permulaan hari artinya hendaknya akad nikah diselenggarakan di awal hari berdasarkan Hadis yang dinilai hasan
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+