Menikah di Bulan Muharam, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Mufti Al-Azhar

 
Menikah di Bulan Muharam, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Mufti Al-Azhar
Sumber Gambar: Ilustrasi (foto ist)

Laduni.ID, Jakarta - Dalam ajaran Islam menganjurkan untuk menyegerakan pernikahan jika telah mampu secara financial dan fisik. Menikah adalah salah satu sunah Rasulullah SAW dari sekian banyaknya sunah, sebagaimana yang termaktub dalam hadis Imam Al-Bukhari (nomor 4779), yang artinya.

“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.

Mayoritas masyarakat Indonesia biasanya selain mempertimbangkan kemampuan financial dan fisik, juga akan memilih waktu yang baik dalam menentukan hari pernikahannya, maka tak jarang mereka menghindari waktu-waktu atau bulan tertentu karena dinilai sial.