Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Pernikahan

Menikah di Bulan Muharam, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Mufti Al-Azhar

03 Aug 2022 · 1.837 dibaca · Pernikahan

Laduni.ID, Jakarta - Dalam ajaran Islam menganjurkan untuk menyegerakan pernikahan jika telah mampu secara financial dan fisik. Menikah adalah salah satu sunah Rasulullah SAW dari sekian banyaknya sunah, sebagaimana yang termaktub dalam hadis Imam Al-Bukhari (nomor 4779), yang artinya.

“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.

Mayoritas masyarakat Indonesia biasanya selain mempertimbangkan kemampuan financial dan fisik, juga akan memilih waktu yang baik dalam menentukan hari pernikahannya, maka tak jarang mereka menghindari waktu-waktu atau bulan tertentu karena dinilai sial.

Konon, sebagian orang tertentu masih memegang dan mempercayai bahwa

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →