10 Aug 2022 · 2.473 dibaca · Perdagangan dan Jual-Beli Umum
Laduni.ID, Jakarta - Dalam Islam, pemeluknya diperbolehkan melakukan aktivitas jual-beli atau berniaga. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya, “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Bahkan Nabi Muhammad SAW juga adalah seorang saudagar yang sangat terpandang pada masanya. Sejak muda, beliau dikenal sebagai seorang pedagang yang sangat jujur.
Namun, dalam jual-beli harus memiliki adab yang perlu diperhatikan. Sebaiknya bila kita menjual sesuatu harus berkata jujur, kelebihan dan kekurangan barang harus kita beritahukan, dan dimakruhkan bersumpah dengan nama Allah, meskipun benar adanya.
Dari Abu Hurairah RA, berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW, bersabda: “Sumpah itu melariskan
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+