Adab Jual Beli Menurut Islam
Laduni.ID, Jakarta - Dalam Islam, pemeluknya diperbolehkan melakukan aktivitas jual-beli atau berniaga. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya, “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Bahkan Nabi Muhammad SAW juga adalah seorang saudagar yang sangat terpandang pada masanya. Sejak muda, beliau dikenal sebagai seorang pedagang yang sangat jujur.
Namun, dalam jual-beli harus memiliki adab yang perlu diperhatikan. Sebaiknya bila kita menjual sesuatu harus berkata jujur, kelebihan dan kekurangan barang harus kita beritahukan, dan dimakruhkan bersumpah dengan nama Allah, meskipun benar adanya.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp70.000
Rp240.000
Rp98.000
Rp98.600
Memuat Komentar ...