Dua Hal Ini yang Memperbolehkan Operasi Sesar
Laduni.ID, Jakarta - Operasi sesar adalah operasi yang bertujuan untuk mengeluarkan janin dari perut ibunya, baik itu dilakukan setelah janin tersebut sempurna penciptaannya atau sebelumnya. Terdapat dua kondisi diperbolehkannya melakukan operasi sesar:
1. Dhorurot, yaitu keadaan dikhawatirkannya keselamatan ibu, janinnya atau keselamatan keduanya, seperti pada kondisi kehamilan diluar rahim, kematian ibu yang sedang mengandung dan tergoncangnya rahim.
Dalam kondisi seperti itu operasi cesar boleh dilakukan, bahkan wajib jika memang itu merupakan jalan satu-satunya untuk menyelamatkan bayi atau wanita yang mengandungnya.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp249.100
Rp179.900
Rp279.000
Rp87.900
Memuat Komentar ...