Pengertian “Lahwi” dan “Laghwi” (Permainan dan Senda Gurau)

 
Pengertian “Lahwi” dan “Laghwi” (Permainan dan Senda Gurau)

Pengertian Lahwi dan Laghwi

Pertanyaan :

Apakah yang diartikan Lahwu dan Laghwu, dan bagaimana hukumnya orang yang mengerjakan?

Jawaban :

“Lahwu” dan “Laghwu” ialah: Segala hal yang tidak memberi faedah pada orang yang mengerjakannya baik di dunia maupun di akhirat, dan tidak ada halangan apa-apa bila dikerjakan, asalkan hal tersebut tidak dilarang oleh agama dan tidak menyebabkan lupa kepada Tuhan, apabila demikian maka hukumnya haram. Keterangan, dalam kitab:

  • Hasyiyah al-Shawi ala al-Jalalain[1]

Sebelum surat Fath tentang tafsir firman Tuhan yang artinya: Bahwasanya kehidupan duniawi itu hanyalah laibu dan lahwu.

اللَّعِبُ مَا يُشْغِلُ اْلإِنْسَانَ وَلَيْسَ فِيْهِ مَنْفَعَةٌ فِي الْحَالِ وَالْمَالِ وَاللَّغْوُ مَا يُشْغِلُ اْلإِنْسَانَ عَنْ مُهِمَّاتِ نَفْسِهِ .

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN