Hukum Khulu’ (Penebusan Talaq) yang Diperintahkan oleh Hakim
Khulu’ yang Diperintahkan Oleh Hakim
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya “ Khulu’ ” (penebusan talaq) yang diperintahkan oleh seorang hakim (bukan kehendak yang bersangkutan) kepada orang yang akan memutuskan perkawinan agar supaya tidak merujuk kembali?.
Jawab :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp152.000
Rp72.000
Rp169.900
Rp720.000
Memuat Komentar ...