Hukum Penanganan Bayi Meninggal sebelum Dipotong Ari-arinya
Bayi Meninggal Sebelum Dipotong Ari-arinya
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang bayi yang dilahirkan terus meninggal dunia sebelum dipotong arinya (masyimah). Bagaimanakah caranya merawat mayat tersebut?
Haruskah memotong arinya terlebih dahulu ataukah tidak?
Jawab : Arinya tidak usah dipotong bahkan harus dirawat bersama-sama, karena ari tersebut hukumnya suci.
Keterangan, dalam kitab:
- Hasyiyah al-Syirwani[1]
وَالْجُزْءُ الْمُنْفَصِلُ وَمِنْهُ الْمَشِيْمَةُ الَّتِيْ فِيْهَا الْوَلَدُ طَاهِرٌ مِنَ اْلأَدَمِيِّ نَجْسٌ مِنْ غَيْرِهِ. أَمَّا الْمُنْفَصِلُ مِنْهُ بَعْدَ مَوْتِهِ فَلَهُ حُكْمُ مَيْتَتِهِ بِلاَ نِزَاعٍ
Bagian yang terpisah seperti ari-ari yang terdapat pada bayi, jika berasal dari manusia hukumnya suci, sedangkan dari selain manusia hukumnya najis. Adapun bagian yang terpisah setelah kematiannya, maka hukumnya seperti jenazahnya tanpa ada perbedaan pendapat.
[1] Abdul Hamid al-Syirwani, Hasyiyah al-Syirwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, (Beirut: Dar al-Fikr, 1418H/1997 M), Cet. I, Jilid I, h. 318.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...