Penjelasan tentang Penyerahan Qurban dan Pernyataan Perwakilan

Menyerahkan Kurbannya Kepada Orang Lain, Lalu Oleh Orang Lain Itu Diwakilkan Kepada Orang Lain Lagi untuk Dipotong
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang yang menyerahkan seekor kambing untuk kurbannya kepada orang lain dengan berkata, “Ini kambing untuk kurban saya”, dengan tidak memakai kata-kata pernyataan mewakilkan.
Setelah waktunya kurban, orang yang menerima kurban tadi menyatakan mewakilkan kepada pembantu pemotong hewan, cukupkah hal yang sedemikian itu sebagai kurbannya?
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...