Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Janda dan Duda

Hukum Menikahkan Janda yang Belum Dewasa oleh Wali Hakim

30 Sep 2017 ยท 3.484 dibaca · Janda dan Duda

Mengawinkan Janda yang Belum Dewasa Oleh Wali Hakim

Pertanyaan :

Bolehkah mengawinkan janda yang belum dewasa oleh wali hakim atau wali lain (bukan wali mujbir)?.

Jawab :

Tidak boleh (tidak sah) sekalipun dengan wali mujbir karena persetujuannya (izinnya) tidak dianggap sah (berlaku).

Keterangan, dalam kitab:

  1. Fath al-Mu’in[1]

ููŽู„ุงูŽ ุชูุฒูŽูˆู‘ูŽุฌู ุงู„ุซู‘ูŽูŠู‘ูุจู ุงู„ุตู‘ูŽุบููŠู’ุฑูŽุฉู ุงู„ู’ุนูŽุงู‚ูู„ูŽุฉู ุงู„ู’ุญูุฑู‘ูŽุฉู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุชูŽุจู’ู„ูุบูŽ ู„ูุนูŽุฏูŽู…ู ุงุนู’ุชูุจูŽุงุฑู ุฅูุฐู’ู†ูู‡ูŽุง.

Maka janda yang masih kecil dan sudah pandai serta merdeka tidak boleh dikawinkan sampai beranjak dewasa, karena izin darinya tidak dianggap sah.

[1]   Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in pada Hamisy al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, (Semarang: Thaha Putra, t .th). Jilid III, h. 310.

 

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →